Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018, seperti yang telah dikeluarkan oleh BKN berupa Surat Edaran perihal Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018.
Beberapa hari ini, surat pemberitahuan proses unggah ulang dokumen beredar di media sosial. Beberapa pelamar yang sedang mengikuti tahapan penerimaan CPNS tahun 2018 mempertanyakan kebenaran surat pemberitahuan tersebut.
BKN dalam akun twitter resminya, @BKNgoid , Rabu (10/10/2018) Telah menjawab dan memastikan bahwa dokumen yang beredar tersebut adalah benar. Namun, dijelaskan lebih lanjut dalam akun tersebut bahwa yang bisa mengunggah ulang dokumen hanyalah pelamar yang mendapat notifikasi dari BKN.
Jadi silahkan bagi rekan-rekan yang telah melakukan Registrasi CPNS 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id maka segera lakukan Login pada akun Anda untuk mengetahui apakah Anda termasuk yang harus mengupload Ulang File Dokumen yang dikirim karena corrupt.
Jika dalam akun Anda ada notifikasi bahwa Anda harus mengupload ulang file Dokumen yang dikirim, maka segera lakukan Upload Ulang file Dokumen tersebut. Namun jika setelah Anda login dan tidak ada notifikasi apapun berarti Anda tidak termasuk yang harus mengupload ulang file dokumen.
Download Salinan Surat Pansel CPNS 2018 mengenai Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen melalui tautan dibawah ini:
Demikian informasi mengenai Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen CPNS 2018. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sumber : https://www.gurumaju.com/2018/10/pemberitahuan-proses-unggah-ulang.html
EmoticonEmoticon