Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan DPS untuk Pemilu 2019. Nama-nama yang masuk DPS ada di situs KPU ataupun kantor-kantor KPU hingga di tingkat kelurahan. "Pemilih harus aktif membaca, melihat, memeriksa, dan masih bisa lapor di Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukkan di daftar pemilih," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
KPU telah mengumumkan DPS per 1 Juli 2018. KPU akan mengumpulkan masukan masyarakat hingga 8 Juli 2018 terkait DPS tersebut. DPS hasil perbaikan (DPSHP) nantinya akan diumumkan pada 22 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan kembali meminta masukan dari masyarakat dan melakukan perbaikan DPSHP hingga 12 Agustus 2018. Maka itu, masyarakat diminta mengecek apakah namanya sudah masuk DPS. Jika nama Anda belum ada, silakan melapor ke petugas di lokasi agar DPS bisa diperbaiki.
Ini yang harus dilakukan jika nama Anda belum ada di DPS:
- Cek di situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau datang ke kantor KPU di tingkat kecamatan/kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK.
- Jika nama Anda sudah ada, Anda dipastikan bisa nyoblos untuk Pemilu 2019. Namun, jika nama Anda belum ada, segera melapor ke petugas setempat.
- Petugas akan mencocokkan data diri Anda.
- Jika Anda telah berpindah domisili tapi nama Anda masih tercatat di DPS domisili yang lama, lapor kepada petugas.
- Petugas PPS tempat Anda terdaftar akan memberikan surat pengantar yang ditujukan ke KPU tempat domisili Anda yang baru.
- Anda harus mendatangi kantor KPU domisili Anda yang baru dan menyerahkan surat tersebut. Setelah itu, petugas akan mencatat agar Anda terdaftar dalam DPS di lokasi tersebut.
Sumber : www.detik.com
EmoticonEmoticon