Adapun Syarat penerimaan tunjangan insentif bagu guru bukan PNS tahun 2018 berdasarkan keputusan dirjen pendis nomor 484 tahun 2018 tentang pentunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi GBPNS pada RA/Madrasah tahun 2018 tanggal 24 januari 2018,
Memverifikasi daftar calon penerimaan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS tahun 2018 sebagaimana daftar terlampir, Menyampaikan berkas pencairan masing-masing guru penerima tunjangan insentif ke seksi pendidikan madrasah kementerian agama dengan persyaratan salah satu Print Out Surat Keputusan Layak Menerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Melalui Simpatika Berikut Cara :
Untuk sementara ini fitur tersebut belum muncul di simpatika
Untuk sementara ini fitur tersebut belum muncul di simpatika
EmoticonEmoticon