Saturday, September 29, 2018

Benarkah? Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Sudah Terbit

Berhakkah Anda? Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Sudah Terbit


Alhamdulillah Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Sudah Terbit, Berhakkah Anda?
- September 29, 2018
Alhamdulillah, salah satu hal yang ditunggu oleh guru bukan PNS bagi guru madrasah tahun 2018 telah hadir. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan nomor
484 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Dengan terbitnya SK Dirjen ini, telah ada payung hukum yang mengatur secara teknis pemberian tunjanan insentif bagi guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018. SK Dirjen ini menjadi jawaban atas pertanyaan guru bukan PNS yang belum sertifikasi yang menanyakan Tunjangan Fungsional yang sebelumnya diberhentikan.

Lalu siapa yang berhak untuk mendapatkan tunjangan insentif ini, berikut kutipan kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah tahun 2018:

  • Berstatus sebagai guru Madrasah;
  • Bukan PNS pada Kementerian Agama;
  • Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK;
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  • Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV;
  • Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
  • Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
  • Itulah keriteria untuk mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah. Selanjutnya karena kelayakan ini harus dibuktkan dengan surat kelayakan dari SIMPATIKA. Pastikan data Anda benar di SIMPATIKA.

Setelah Juknis ini keluar, tunggu alokasi anggarannya ada di Kankemenag Kabupaten/Kota yang sekarang lagi diproses
Bagi yang membutuhkan Juknis Tersebut silahkan unduh pada link ini

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS


EmoticonEmoticon