Salah satu program rutin sekolah di awal tahun ajaran baru ialah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MPLS juga dikenal dengan istilah masa orientasi sekolah (MOS) atau Masa orientasi peserta didik baru (MOPD). Hanya istilah saja yang dibikin beda adapun isi dan kegiatan tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan Pelaksanaan MPLS
Salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan MPLS ialah sebagai sarana perkenalan siswa baru dengan lingkungan sekolah, baik dengan tenaga pendidik/tenaga kependidikan sekolah/madrasah, mengenal sesama siswa baru, mengenal lebih dekat seluruh sarana-dan prasarana sekolah, kegiatan sekolah, dan tentunya kurikulum sekolah yang akan diterapkan selama mengikuti pendidikan.
Seberapa Pentingkah Pelaksanaan MPLS di Sekolah/Madrasah?
Pertanyaan diatas sering dilontarkan sebagain orang tua siswa ketika masa kegiatan MPLS tiba. Salah satu penyebabnya ialah terkait pro dan kontra pelaksanaan MPLS terkait keluhan beberapa peserta didik baru, bahwa MPLS/MOS dilakasankan hanya sebagai bahan perpeloncoan dan ajang senioritas siswa lama terhadap siswa baru.
Bahkan setelah dinvestigasi dilapangan terkait MPLS yang terkesan perpeloncoan, tak sedikit siswa yang mengurungkan niatnya mengikuti kegiatan MPLS bahkan sampai tak mau sekolah.
Terkait dengan berbagai keluhan diatas, menurut hemat penulis pelaksanaan MPLS tetap harus dilaksanakan karena ternyata manfaatnya lebih besar ketimbang madaratnya. Setiap sekolah harus merubah kesan negatif dengan hal-hal positif terutama hilangkan kesan senioritas dan perpeloncoan dengan kegiatan yang menyenagkan, menghibur, lebih kreatif, inovatif dan kegiatan motivasi siswa.
Aturan Baru Permendikbud Tentang Pelaksanaan MPLS
Berdasarkan temuan-temuan diatas terkait kegiatan MPLS/MOPD, Kementerian Penidikan dan Kebudayaan Pendidikan Indonesia, mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 mengenai aturan pelaksanaan MPLS yang menghilangkan stigma negatif yang selama ini terjadi setiap kali MPLS. Bahwa MPLS harus bersih dari perpeloncoan, dan kegiatan yang merugikan siswa.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS) sepenuhnya dilaksanakan oleh guru dan yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah.
Berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Perhatikan dengan seksama:
1. Tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya
2. Aksesoris di kepala yang sangat tidak wajar
3. Kaos kaki berwarna-warni
4. Papan nama (nametag) yang menyulitkan siswa
5. Atribut yang sama sekali tidak relevan dengan MPLS, dan masih banyak lagi yang dilarang
Wajib Baca: Aturan Kegiatan MPLS Terbaru 2019
Contoh Program Kerja MPLS/MOPD
Untuk mempersiapkan kegiatan MPLS, maka perlu perencanaan yang maksimal sehingga tujuan kegiatan MPLS akan berjalan lancar dan maksimal. Semuanya tertuang dalam program kerja MPLS. Program kerja MPLS terdiri dari:
1. kegiatan Pendahuluan/ Latar belakang masalah,
2. tujuan MPLS, jumlah siswa,
3. tema kegiatan MPLS,
4. anggaran biaya yang dikeluarkan selama MPLS,
5. materi MPLS,
6. jadwal kegiatan MPLS,
7. pengisi materi MPLS
8. pelaporan
9. lampiran-lampiran
Lebih lengkapnya terkait contoh program kegiatan MPLS silahkan unduh >> disini<<
Demikian contoh program kegiatan MPLS untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK/SMA/MA. Apabila ada yang ditanyakan terkait program silahkan isi masukannya dikolom komentar. Terima kasih semoga bermanfaat, aamiin.
EmoticonEmoticon