Monday, April 16, 2018

Cara Melakukan Non Aktif PTK Atau Mutasi di Layanan Emispendis Online Terbaru 2018

Cara Melakukan Non Aktif PTK Atau Mutasi di Layanan Emispendis Online Terbaru 2018

Dalam perjalanannya, PTK di sebuah madrasah pasti mengalami dinamika. Salah satu dinamika tersebut adalah adanya guru yang non aktif, mutasi, atau alih fungsi. Bagaimana cara melakukan set PTK non aktif di madrasah pada layanan Emispendis?

Guru non aktif bisa dikarenakan berbagai hal dan sebab. Salah satunya antara lain karena:

  • Meninggal dunia
  • Pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Dipecat

Guru atau PTK dengan kondisi tersebut harus dilakukan prosedur non aktif di layanan Emispendis. Karena jika tidak, tentunya akan membuat ruwet administrasi madrasah termasuk dalam pembagian jam mengajar.


Prosedur Non Aktif PTK


Bagaimana prosedur dan cara melakukan non aktif PTK?

Prosedurnya adalah:
PTK yang bersangkutan mengajukan diri (untuk kasus mengundurkan diri) secara tertulis.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Yayasan atau Madrasah yang mengangkat, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melakukan proses penonaktifan PTK melalui layanan Emispendis.

Kepala Madrasah mengajukan pengunduran diri tersebut ke admin Emispendis di tingkat Kabupaten/Kota. Admin Emispendis di tingkat Kabupaten/Kota menyetujui penonaktifan

Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota maka pengajuan non aktif tersebut tidak akan tercatat secara permanen di dalam sistem.


EmoticonEmoticon